Kecamatan Wangon merupakan sebuah Kecamatan yang terletak di sebelah barat daya Kabupaten Banyumas dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Utara : Kecamatan Ajibarang
2. Timur : Kecamatan Purwojati dan Jatilawang
3. Selatan : Kabupaten Cilacap
4. Barat : Kecamatan Lumbir
PETA KECAMATAN WANGON
PROFIL KECAMATAN WANGON
Kecamatan Wangon adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Banyumas yang terletak di barat daya. Kecamatan Wangon terdiri dari 12 Desa dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
# Utara : Kecamatan Ajibarang
# Timur : Kecamatan Purwojati dan Kecamatan Jatilawang
# Selatan : Kabupaten Cilacap
# Barat : Kecamatan Lumbir
Adapun Desa-desa dalam wilayah Wangon sebagai berikut :
1. Desa Windunegara ;
2. Desa Wlahar ;
3. Desa Cikakak ;
4. Desa Jambu ;
5. Desa Jambu ;
6. Desa Jurangbahas ;
7. Desa Banteran ;
8. Desa Wangon ;
9. Desa Klapagading ;
10. Desa Klapagading Kulon ;
11. Desa Rawaheng ;
12. Desa Pengadegan.
# Utara : Kecamatan Ajibarang
# Timur : Kecamatan Purwojati dan Kecamatan Jatilawang
# Selatan : Kabupaten Cilacap
# Barat : Kecamatan Lumbir
Adapun Desa-desa dalam wilayah Wangon sebagai berikut :
1. Desa Windunegara ;
2. Desa Wlahar ;
3. Desa Cikakak ;
4. Desa Jambu ;
5. Desa Jambu ;
6. Desa Jurangbahas ;
7. Desa Banteran ;
8. Desa Wangon ;
9. Desa Klapagading ;
10. Desa Klapagading Kulon ;
11. Desa Rawaheng ;
12. Desa Pengadegan.
INFORMASI PELAYANAN
Dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati Banyumas maka Kecamatan Wangon wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan batas-batas kewenangannya. oleh karena itu sebagai transparansi penyelenggaraan pemerintahan kemi informasikan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan dengan persyaratannya untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005
Persyaratan :
a. KTP dengan KK baru Baru :
. Surat Pengantar RT,RW dan Desa;
. Blangko F.1.07 dari Desa (diisi Pemohon);
. Lampiran Foto copy KK baru.
b. KTP dengan KK Lama (sekaligus membuat KK baru):
. Surat Pengantar RT,RW dan Desa;
. Blangko F.1.07, F.1.06 dan F.1.01 dari Desa(diisi oleh Pemohon);
Lampiran-lampiran :
- Lama/ FC. Coklit dari Desa;
- Surat Nikah bagi yang berstatus kawin;
- Surat kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta Kelahiran ;
- Surat Kematian bagi yang berstatus Cerai mati;
- Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang berstatus Cerai Hidup ;
- Pindah bagi pendatang (Apabila Pendatang berasal dari luar Kab. Banyumas maka Surat Pindah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Asal).
- Biaya : Rp. 7.500,-
- Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit
2. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar RT, RW dan Desa ;
Blangko F.1.06 dan F.1.01 dari Desa (diisi
dengan anggota keluarga Pemohon) ;
Lampiran-lampiran :
KK lama/ FC Coklit ;
Surat Nikah bagi yang sudah berstatus kawin ;
Surat Kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta
kelahiran :
Surat kematian bagi Pemohon yang berstatus
cerai mati;
Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang
berstatus Cerai Hidup ;
Surat Pindah bagi pendatang (apabila
pendatang berasal dari luar kab. Banyumas
maka Surat Pindah diterbitkan oleh dinas
Kependudukan kabupaten Asal).
Biaya : Rp. 5.000,-
Waktu normal untuk sekali pelayanan = 25
menit
3. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah
Dasar : Perda No.9 dan 10 Th 2005, Perbup No. 5 Th.
2006
Persyaratan :
Pindah Keluar Propinsi/Keluar kabupaten :
Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;
Blangko Model A6 dan F.1.08 dari Desa ;
KTP Asli ;
KK Asli ;
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Pindah Antar Kecamatan :
Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;
Blangko model A6 dari Desa ;
KTP Asli ;
KK Asli ;
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lrmbar .
Pindah antar Desa :
Blangko A6 dari Desa (untuk disahkan oleh
Kecamatan.
Bagi pendatang maka surat pindah asli untuk
desa, tembusan untuk camat Foto copy untuk
pribadi sebagai syarat pembuatan KTP/KK
Biaya : -
Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit
4. Pelayanan Akta Kelahiran
Dasar : Perda No. 5 dan 6 Th 2005
Persyaratan :
Akta kelahiran Rutin (bagi bayi berusia
maksimal 2 bulan)
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto Copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat keterangan Kelahiran dari Bidan ;
• Surat Kelahiran dari Desa.
Akta Kelahiran Examinsasi (bagi bayi yang
berusia lebih dari 2 bulan)
• Surat Pengantar Desa ;
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan ;
• Surat kelahiran dari Desa ;
• Lampiran – lampiran :
Ijasah bagi yang sudah tamat belayar ;
Foto copy KTP bagi yang sudah memiliki
KTP
Akta Kelahiran Dispensasi (bagi penduduk
yang lahir sebelum 1 januari 1986)
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat Kelahiran dari Desa ;
• Lampiran-lampiran :
Ijasah bagi yang sudah tamat belajar;
Foto copy KTP bagi yang sudah
memiliki KTP
Biaya :-
Waktu normal sekali pelayanan =11 menit
5. Pelayanan SKCK
Persyaratan :
Surat Pengantar pembuatan SKCK (untuk
disahkan di Kecamatan) ;
Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak
1(satu) lembar.
Biaya : -
Waktu normal untuk sekali pelayanan =11
menit
6. Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning (khusus untuk
mencari pekerjaan di wilayah Kab. Banyumas)
Dasar : Perbup No.182 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Foto copy KTP ;
Ijasah terakhir ;
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar ;
Blangko daftar isian dari Kecamatan.
Biaya :-
Waktu normal untuk sekali pelayanan = 48
menit
7. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
Persyaratan :
Membawa Surat dispensasi Nikah dari KUA
untuk disahkan oleh Kecamatan.
Biaya :-
Waktu normal untuk sekali pelayanan : 13
menit
8. Pelayanan pembuatan Ijin Membangun Bangunan (IMB)
(Khusus untuk IMB tempat usaha wewenang kecamatan
pada usaha dengan luas bangunan maksimal 50 m²)
Dasar : Perda No.6 Th 1995, Perbup No.182 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Sertifikat tanah/Letter C ;
Foto Copy KTP ;
Gambar situasi
Gambar Rencana Bangunan (tampak depan,
samping, POT AA, POT BB) dengan skala 1:100 ;
Materai 6000 sebanyak 3 lembar ;
Blangko isian dari Kecamatan :
Blangko Permohonan ;
Blangko Persetujuan Tetangga ;
Blangko Surat Pernyataan apabila bangunan
didirikan di atas tanah orang lain.
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal untuk sekali pelayanan : 2 hari
kerja
9. Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Gangguan (HO)
(Untuk ijin gangguan ringan dengan luas bangunan
maksimal 50 m²).
Dasar : Perda No. 9 Th 2001, Perbup No.182 Tahun
2005
Persyaratan :
Surat pengantar Desa ;
Sertifikat tanah/Letter C ;
Foto copy KTP ;
Materai 6000 sebanyak 2 lembar ;
Lampiran-lampiran :
Blangko Permohonan Ijin HO ;
Blangko Surat Pernyataan Persetujuan
tetangga;
Blangko Surat Pernyataan tidak keberatan
apabila bangunan didirikan di atas tanah
orang lain ;
Blangko surat Pernyataan tanah tidak dalam
sengketa hukum.
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal sekali pelayanan : 2 hari kerja
10. Pelayanan Pembuatan Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar : Perda No. 6 Th 2001, Perbup No.182 Tahun
2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Foto Copt KTP ;
Foto Copy Ho ;
Materai 6000 sebanyak 1lembar ;
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar ;
Blangko dari Kecamatan :
Blangko permohonan ijin SIUP ;
Blangko Neraca
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal sekali pelayanan :2 hari kerja
ALUR UMUM PELAYANAN
BERITA UTAMA
Berita Utama maupun isu strategis yang sedang hangat di Kecamatan Wangon
Kamis, 04 Februari 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar