SELAMAT DATANG DI BLOG KECAMATAN WANGON

Pelayanan Publik yang profesional dalam rangka perwujudan Good Governance

PETA KECAMATAN WANGON

PETA KECAMATAN WANGON

PROFIL KECAMATAN WANGON

Kecamatan Wangon adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Banyumas yang terletak di barat daya. Kecamatan Wangon terdiri dari 12 Desa dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
# Utara : Kecamatan Ajibarang
# Timur : Kecamatan Purwojati dan Kecamatan Jatilawang
# Selatan : Kabupaten Cilacap
# Barat : Kecamatan Lumbir
Adapun Desa-desa dalam wilayah Wangon sebagai berikut :
1. Desa Windunegara ;
2. Desa Wlahar ;
3. Desa Cikakak ;
4. Desa Jambu ;
5. Desa Jambu ;
6. Desa Jurangbahas ;
7. Desa Banteran ;
8. Desa Wangon ;
9. Desa Klapagading ;
10. Desa Klapagading Kulon ;
11. Desa Rawaheng ;
12. Desa Pengadegan.

INFORMASI PELAYANAN

Dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati Banyumas maka Kecamatan Wangon wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan batas-batas kewenangannya. oleh karena itu sebagai transparansi penyelenggaraan pemerintahan kemi informasikan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan dengan persyaratannya untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sebagai berikut: 1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005 Persyaratan : a. KTP dengan KK baru Baru : . Surat Pengantar RT,RW dan Desa; . Blangko F.1.07 dari Desa (diisi Pemohon); . Lampiran Foto copy KK baru. b. KTP dengan KK Lama (sekaligus membuat KK baru): . Surat Pengantar RT,RW dan Desa; . Blangko F.1.07, F.1.06 dan F.1.01 dari Desa(diisi oleh Pemohon); Lampiran-lampiran : - Lama/ FC. Coklit dari Desa; - Surat Nikah bagi yang berstatus kawin; - Surat kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta Kelahiran ; - Surat Kematian bagi yang berstatus Cerai mati; - Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang berstatus Cerai Hidup ; - Pindah bagi pendatang (Apabila Pendatang berasal dari luar Kab. Banyumas maka Surat Pindah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Asal). - Biaya : Rp. 7.500,- - Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit 2. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK) Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005  Persyaratan :  Surat Pengantar RT, RW dan Desa ;  Blangko F.1.06 dan F.1.01 dari Desa (diisi dengan anggota keluarga Pemohon) ;  Lampiran-lampiran :  KK lama/ FC Coklit ;  Surat Nikah bagi yang sudah berstatus kawin ;  Surat Kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta kelahiran :  Surat kematian bagi Pemohon yang berstatus cerai mati;  Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang berstatus Cerai Hidup ;  Surat Pindah bagi pendatang (apabila pendatang berasal dari luar kab. Banyumas maka Surat Pindah diterbitkan oleh dinas Kependudukan kabupaten Asal).  Biaya : Rp. 5.000,-  Waktu normal untuk sekali pelayanan = 25 menit 3. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah Dasar : Perda No.9 dan 10 Th 2005, Perbup No. 5 Th. 2006  Persyaratan :  Pindah Keluar Propinsi/Keluar kabupaten :  Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;  Blangko Model A6 dan F.1.08 dari Desa ;  KTP Asli ;  KK Asli ;  Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.  Pindah Antar Kecamatan :  Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;  Blangko model A6 dari Desa ;  KTP Asli ;  KK Asli ;  Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lrmbar .  Pindah antar Desa :  Blangko A6 dari Desa (untuk disahkan oleh Kecamatan. Bagi pendatang maka surat pindah asli untuk desa, tembusan untuk camat Foto copy untuk pribadi sebagai syarat pembuatan KTP/KK  Biaya : -  Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit 4. Pelayanan Akta Kelahiran Dasar : Perda No. 5 dan 6 Th 2005  Persyaratan :  Akta kelahiran Rutin (bagi bayi berusia maksimal 2 bulan) • Surat Nikah orang tua ; • Foto Copy KK dan KTP orang tua ; • Surat keterangan Kelahiran dari Bidan ; • Surat Kelahiran dari Desa.  Akta Kelahiran Examinsasi (bagi bayi yang berusia lebih dari 2 bulan) • Surat Pengantar Desa ; • Surat Nikah orang tua ; • Foto copy KK dan KTP orang tua ; • Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan ; • Surat kelahiran dari Desa ; • Lampiran – lampiran :  Ijasah bagi yang sudah tamat belayar ;  Foto copy KTP bagi yang sudah memiliki KTP  Akta Kelahiran Dispensasi (bagi penduduk yang lahir sebelum 1 januari 1986) • Surat Nikah orang tua ; • Foto copy KK dan KTP orang tua ; • Surat Kelahiran dari Desa ; • Lampiran-lampiran :  Ijasah bagi yang sudah tamat belajar;  Foto copy KTP bagi yang sudah memiliki KTP  Biaya :-  Waktu normal sekali pelayanan =11 menit 5. Pelayanan SKCK  Persyaratan :  Surat Pengantar pembuatan SKCK (untuk disahkan di Kecamatan) ;  Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak 1(satu) lembar.  Biaya : -  Waktu normal untuk sekali pelayanan =11 menit 6. Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning (khusus untuk mencari pekerjaan di wilayah Kab. Banyumas) Dasar : Perbup No.182 Tahun 2005  Persyaratan :  Surat Pengantar Desa ;  Foto copy KTP ;  Ijasah terakhir ;  Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar ;  Blangko daftar isian dari Kecamatan.  Biaya :-  Waktu normal untuk sekali pelayanan = 48 menit 7. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah  Persyaratan :  Membawa Surat dispensasi Nikah dari KUA untuk disahkan oleh Kecamatan.  Biaya :-  Waktu normal untuk sekali pelayanan : 13 menit 8. Pelayanan pembuatan Ijin Membangun Bangunan (IMB) (Khusus untuk IMB tempat usaha wewenang kecamatan pada usaha dengan luas bangunan maksimal 50 m²) Dasar : Perda No.6 Th 1995, Perbup No.182 Tahun 2005  Persyaratan :  Surat Pengantar Desa ;  Sertifikat tanah/Letter C ;  Foto Copy KTP ;  Gambar situasi  Gambar Rencana Bangunan (tampak depan, samping, POT AA, POT BB) dengan skala 1:100 ;  Materai 6000 sebanyak 3 lembar ;  Blangko isian dari Kecamatan :  Blangko Permohonan ;  Blangko Persetujuan Tetangga ;  Blangko Surat Pernyataan apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain.  Biaya : sesuai besarnya retribusi  Waktu normal untuk sekali pelayanan : 2 hari kerja 9. Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Gangguan (HO) (Untuk ijin gangguan ringan dengan luas bangunan maksimal 50 m²). Dasar : Perda No. 9 Th 2001, Perbup No.182 Tahun 2005  Persyaratan :  Surat pengantar Desa ;  Sertifikat tanah/Letter C ;  Foto copy KTP ;  Materai 6000 sebanyak 2 lembar ;  Lampiran-lampiran :  Blangko Permohonan Ijin HO ;  Blangko Surat Pernyataan Persetujuan tetangga;  Blangko Surat Pernyataan tidak keberatan apabila bangunan didirikan di atas tanah orang lain ;  Blangko surat Pernyataan tanah tidak dalam sengketa hukum.  Biaya : sesuai besarnya retribusi  Waktu normal sekali pelayanan : 2 hari kerja 10. Pelayanan Pembuatan Ijin Usaha Perdagangan (SIUP) Dasar : Perda No. 6 Th 2001, Perbup No.182 Tahun 2005  Persyaratan :  Surat Pengantar Desa ;  Foto Copt KTP ;  Foto Copy Ho ;  Materai 6000 sebanyak 1lembar ;  Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar ;  Blangko dari Kecamatan :  Blangko permohonan ijin SIUP ;  Blangko Neraca  Biaya : sesuai besarnya retribusi  Waktu normal sekali pelayanan :2 hari kerja

ALUR UMUM PELAYANAN

ALUR UMUM PELAYANAN

BERITA UTAMA

Berita Utama maupun isu strategis yang sedang hangat di Kecamatan Wangon

Jumat, 05 Februari 2010

KEGIATAN PEMBERANTASAN CHIKUNGUNYA

Wabah Chikungunya yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas cukup meresahkan. Di Wilayah Kecamatan Wangon wabah tersebut juga sudah ada beberapa bulan terakhir. Kebanyakan korban adalah warga yang pekerjaannya tidak jauh dari kebun seperti petani gula (Penderes), pencari rumput ternak dan lain-lain. menanggapi hal tersebut Bupati Banyumas telah menginstruksikan para Camat termasuk Kecamatan Wangon untuk melaksanakan Jum'at bersih di wilayahnya masing-masing. hal ini dimaksudkan untuk memberantas sarang nyamuk yang merebak ke pemukiman penduduk.

Kamis, 04 Februari 2010

KONDISI GEOGRAFIS

Kecamatan Wangon merupakan sebuah Kecamatan yang terletak di sebelah barat daya Kabupaten Banyumas dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Utara : Kecamatan Ajibarang
2. Timur : Kecamatan Purwojati dan Jatilawang
3. Selatan : Kabupaten Cilacap
4. Barat : Kecamatan Lumbir

Jumat, 11 Desember 2009

selamat Datang di Kecamatan Wangon

Anda memasuki kawasan kota kecil (small town) Kecamatan Wangon.
Mari kita ciptakan Wangon yang indah, aman, kondusif sesuai harapan masyarakat.