PETA KECAMATAN WANGON
PROFIL KECAMATAN WANGON
Kecamatan Wangon adalah sebuah Kecamatan di Kabupaten Banyumas yang terletak di barat daya. Kecamatan Wangon terdiri dari 12 Desa dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
# Utara : Kecamatan Ajibarang
# Timur : Kecamatan Purwojati dan Kecamatan Jatilawang
# Selatan : Kabupaten Cilacap
# Barat : Kecamatan Lumbir
Adapun Desa-desa dalam wilayah Wangon sebagai berikut :
1. Desa Windunegara ;
2. Desa Wlahar ;
3. Desa Cikakak ;
4. Desa Jambu ;
5. Desa Jambu ;
6. Desa Jurangbahas ;
7. Desa Banteran ;
8. Desa Wangon ;
9. Desa Klapagading ;
10. Desa Klapagading Kulon ;
11. Desa Rawaheng ;
12. Desa Pengadegan.
# Utara : Kecamatan Ajibarang
# Timur : Kecamatan Purwojati dan Kecamatan Jatilawang
# Selatan : Kabupaten Cilacap
# Barat : Kecamatan Lumbir
Adapun Desa-desa dalam wilayah Wangon sebagai berikut :
1. Desa Windunegara ;
2. Desa Wlahar ;
3. Desa Cikakak ;
4. Desa Jambu ;
5. Desa Jambu ;
6. Desa Jurangbahas ;
7. Desa Banteran ;
8. Desa Wangon ;
9. Desa Klapagading ;
10. Desa Klapagading Kulon ;
11. Desa Rawaheng ;
12. Desa Pengadegan.
INFORMASI PELAYANAN
Dalam rangka pelaksanaan pendelegasian wewenang dari Bupati Banyumas maka Kecamatan Wangon wajib memberikan pelayanan prima kepada masyarakat sesuai dengan batas-batas kewenangannya. oleh karena itu sebagai transparansi penyelenggaraan pemerintahan kemi informasikan Standard Operating Procedure (SOP) pelayanan dengan persyaratannya untuk memudahkan akses masyarakat dalam mendapatkan pelayanan sebagai berikut:
1.Pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP)
Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005
Persyaratan :
a. KTP dengan KK baru Baru :
. Surat Pengantar RT,RW dan Desa;
. Blangko F.1.07 dari Desa (diisi Pemohon);
. Lampiran Foto copy KK baru.
b. KTP dengan KK Lama (sekaligus membuat KK baru):
. Surat Pengantar RT,RW dan Desa;
. Blangko F.1.07, F.1.06 dan F.1.01 dari Desa(diisi oleh Pemohon);
Lampiran-lampiran :
- Lama/ FC. Coklit dari Desa;
- Surat Nikah bagi yang berstatus kawin;
- Surat kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta Kelahiran ;
- Surat Kematian bagi yang berstatus Cerai mati;
- Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang berstatus Cerai Hidup ;
- Pindah bagi pendatang (Apabila Pendatang berasal dari luar Kab. Banyumas maka Surat Pindah diterbitkan oleh Dinas Kependudukan Kabupaten Asal).
- Biaya : Rp. 7.500,-
- Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit
2. Pelayanan Pembuatan Kartu Keluarga (KK)
Dasar : Perda No. 10 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar RT, RW dan Desa ;
Blangko F.1.06 dan F.1.01 dari Desa (diisi
dengan anggota keluarga Pemohon) ;
Lampiran-lampiran :
KK lama/ FC Coklit ;
Surat Nikah bagi yang sudah berstatus kawin ;
Surat Kelahiran dari Desa/Ijasah/Akta
kelahiran :
Surat kematian bagi Pemohon yang berstatus
cerai mati;
Surat Cerai dari Pengadilan bagi yang
berstatus Cerai Hidup ;
Surat Pindah bagi pendatang (apabila
pendatang berasal dari luar kab. Banyumas
maka Surat Pindah diterbitkan oleh dinas
Kependudukan kabupaten Asal).
Biaya : Rp. 5.000,-
Waktu normal untuk sekali pelayanan = 25
menit
3. Pelayanan Pembuatan Surat Pindah
Dasar : Perda No.9 dan 10 Th 2005, Perbup No. 5 Th.
2006
Persyaratan :
Pindah Keluar Propinsi/Keluar kabupaten :
Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;
Blangko Model A6 dan F.1.08 dari Desa ;
KTP Asli ;
KK Asli ;
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 6 lembar.
Pindah Antar Kecamatan :
Surat Pengantar RT,RW dan Desa ;
Blangko model A6 dari Desa ;
KTP Asli ;
KK Asli ;
Pas Foto ukuran 4x6 sebanyak 4 lrmbar .
Pindah antar Desa :
Blangko A6 dari Desa (untuk disahkan oleh
Kecamatan.
Bagi pendatang maka surat pindah asli untuk
desa, tembusan untuk camat Foto copy untuk
pribadi sebagai syarat pembuatan KTP/KK
Biaya : -
Waktu normal sekali pelayanan = 30 menit
4. Pelayanan Akta Kelahiran
Dasar : Perda No. 5 dan 6 Th 2005
Persyaratan :
Akta kelahiran Rutin (bagi bayi berusia
maksimal 2 bulan)
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto Copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat keterangan Kelahiran dari Bidan ;
• Surat Kelahiran dari Desa.
Akta Kelahiran Examinsasi (bagi bayi yang
berusia lebih dari 2 bulan)
• Surat Pengantar Desa ;
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan ;
• Surat kelahiran dari Desa ;
• Lampiran – lampiran :
Ijasah bagi yang sudah tamat belayar ;
Foto copy KTP bagi yang sudah memiliki
KTP
Akta Kelahiran Dispensasi (bagi penduduk
yang lahir sebelum 1 januari 1986)
• Surat Nikah orang tua ;
• Foto copy KK dan KTP orang tua ;
• Surat Kelahiran dari Desa ;
• Lampiran-lampiran :
Ijasah bagi yang sudah tamat belajar;
Foto copy KTP bagi yang sudah
memiliki KTP
Biaya :-
Waktu normal sekali pelayanan =11 menit
5. Pelayanan SKCK
Persyaratan :
Surat Pengantar pembuatan SKCK (untuk
disahkan di Kecamatan) ;
Pas Foto berwarna ukuran 4x6 sebanyak
1(satu) lembar.
Biaya : -
Waktu normal untuk sekali pelayanan =11
menit
6. Pelayanan Pembuatan Kartu Kuning (khusus untuk
mencari pekerjaan di wilayah Kab. Banyumas)
Dasar : Perbup No.182 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Foto copy KTP ;
Ijasah terakhir ;
Pas foto ukuran 3x4 sebanyak 2 lembar ;
Blangko daftar isian dari Kecamatan.
Biaya :-
Waktu normal untuk sekali pelayanan = 48
menit
7. Pelayanan Surat Dispensasi Nikah
Persyaratan :
Membawa Surat dispensasi Nikah dari KUA
untuk disahkan oleh Kecamatan.
Biaya :-
Waktu normal untuk sekali pelayanan : 13
menit
8. Pelayanan pembuatan Ijin Membangun Bangunan (IMB)
(Khusus untuk IMB tempat usaha wewenang kecamatan
pada usaha dengan luas bangunan maksimal 50 m²)
Dasar : Perda No.6 Th 1995, Perbup No.182 Tahun 2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Sertifikat tanah/Letter C ;
Foto Copy KTP ;
Gambar situasi
Gambar Rencana Bangunan (tampak depan,
samping, POT AA, POT BB) dengan skala 1:100 ;
Materai 6000 sebanyak 3 lembar ;
Blangko isian dari Kecamatan :
Blangko Permohonan ;
Blangko Persetujuan Tetangga ;
Blangko Surat Pernyataan apabila bangunan
didirikan di atas tanah orang lain.
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal untuk sekali pelayanan : 2 hari
kerja
9. Pelayanan Pembuatan Surat Ijin Gangguan (HO)
(Untuk ijin gangguan ringan dengan luas bangunan
maksimal 50 m²).
Dasar : Perda No. 9 Th 2001, Perbup No.182 Tahun
2005
Persyaratan :
Surat pengantar Desa ;
Sertifikat tanah/Letter C ;
Foto copy KTP ;
Materai 6000 sebanyak 2 lembar ;
Lampiran-lampiran :
Blangko Permohonan Ijin HO ;
Blangko Surat Pernyataan Persetujuan
tetangga;
Blangko Surat Pernyataan tidak keberatan
apabila bangunan didirikan di atas tanah
orang lain ;
Blangko surat Pernyataan tanah tidak dalam
sengketa hukum.
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal sekali pelayanan : 2 hari kerja
10. Pelayanan Pembuatan Ijin Usaha Perdagangan (SIUP)
Dasar : Perda No. 6 Th 2001, Perbup No.182 Tahun
2005
Persyaratan :
Surat Pengantar Desa ;
Foto Copt KTP ;
Foto Copy Ho ;
Materai 6000 sebanyak 1lembar ;
Pas foto ukuran 4x6 sebanyak 2 lembar ;
Blangko dari Kecamatan :
Blangko permohonan ijin SIUP ;
Blangko Neraca
Biaya : sesuai besarnya retribusi
Waktu normal sekali pelayanan :2 hari kerja
ALUR UMUM PELAYANAN
BERITA UTAMA
Berita Utama maupun isu strategis yang sedang hangat di Kecamatan Wangon
Jumat, 05 Februari 2010
KEGIATAN PEMBERANTASAN CHIKUNGUNYA
Wabah Chikungunya yang melanda beberapa wilayah di Kabupaten Banyumas cukup meresahkan. Di Wilayah Kecamatan Wangon wabah tersebut juga sudah ada beberapa bulan terakhir. Kebanyakan korban adalah warga yang pekerjaannya tidak jauh dari kebun seperti petani gula (Penderes), pencari rumput ternak dan lain-lain. menanggapi hal tersebut Bupati Banyumas telah menginstruksikan para Camat termasuk Kecamatan Wangon untuk melaksanakan Jum'at bersih di wilayahnya masing-masing. hal ini dimaksudkan untuk memberantas sarang nyamuk yang merebak ke pemukiman penduduk.
Kamis, 04 Februari 2010
KONDISI GEOGRAFIS
Kecamatan Wangon merupakan sebuah Kecamatan yang terletak di sebelah barat daya Kabupaten Banyumas dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
1. Utara : Kecamatan Ajibarang
2. Timur : Kecamatan Purwojati dan Jatilawang
3. Selatan : Kabupaten Cilacap
4. Barat : Kecamatan Lumbir
1. Utara : Kecamatan Ajibarang
2. Timur : Kecamatan Purwojati dan Jatilawang
3. Selatan : Kabupaten Cilacap
4. Barat : Kecamatan Lumbir
Jumat, 11 Desember 2009
selamat Datang di Kecamatan Wangon
Anda memasuki kawasan kota kecil (small town) Kecamatan Wangon.
Mari kita ciptakan Wangon yang indah, aman, kondusif sesuai harapan masyarakat.
Mari kita ciptakan Wangon yang indah, aman, kondusif sesuai harapan masyarakat.
Langganan:
Komentar (Atom)
